Kenaikan Gaji PNS 2025: TNI, Polri, Guru, dan Tenaga Kesehatan Siap Terima Kabar Gembira
REL, BACAKORAN.CO - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan terealisasi pada tahun 2025, termasuk bagi anggota TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh.
Hal ini terungkap dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dilakukan beberapa pejabat terkait.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji ini setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L tahun 2025 dengan total anggaran Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp 297,71 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara, naik dari Rp 285,80 triliun pada 2024.
Dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan APBN 2025, rencana kenaikan gaji ini sudah dijabarkan dengan jelas.
BACA JUGA:Viral, Pria Asal Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus dalam Satu Pesta Pernikahan
BACA JUGA:9 Minuman Tradisional Indonesia yang Menyehatkan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri, akan menikmati kenaikan gaji pada 2025.
Meskipun rincian besaran kenaikan belum diungkapkan, Prabowo diperkirakan akan memberikan pengumuman resmi setelah dilantik.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga memperkuat pernyataan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri akan dilakukan setelah pelantikan presiden.
Kenaikan anggaran belanja pegawai ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Menurut data APBN 2025, total belanja pegawai K/L dan non-K/L yang dipatok mencapai Rp 513,22 triliun, dengan Rp 297,71 triliun khusus untuk pembayaran gaji dan tukin.