REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
Target PAD sendiri setelah target perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 4,35 Triliun, target ini berhasil dilampaui bahkan sebelum berakhirnya tahun 2024. Menurut data terakhir 28 Desember 2023, capaian PAD telah mencapai Rp. 4,53 Triliun. Jika dipersentasikan capaian itu sebesar 104,2 persen.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan angka itu masih akan terus bertambah karena tahun 2023 masih menyisakan beberapa hari lagi. “Alhamdulillah realisasi target PAD kita tercapai bahkan melebihi sebesar 104,2 Persen atau Rp. 4.53 triliun,” kata Rizwan, Jumat (29/12/2023).
Realisasi Pajak Daerah terdiri dari PKB, BBN KB, PBB KB dan PAP, Belum semuanya yang mencapai target. Untuk PKB telah mencapai 106,92 persen, BBNKB 100,66 persen, PBB-KB 118,98 persen. Sedangkan PAP baru mencapai 91 persen dan pajak rokok baru mencapai 76 persen.
BACA JUGA:Waspada, Longsor Terjadi di Jalan Pendopo Tebing Tinggi
BACA JUGA:Ciptakan Keamanan, Polsek Ulu Musi Giatkan Patroli Malam
“Untuk PAP masih akan naik karena akhir tahun masih sampai hari ini dimana pelayanan pembayaran masih akan dibuka hingga pukul 15.00 nanti. Sedangkan untuk Pajak Rokok untuk triwulan lIV Pemprov Sumsel menunggu transfer dari Kementerian Keuangan RI di akhir Desember 2023. Untuk itu capaian realisasi pajak daerah ini akan terus bertambah lagi,” ungkapnya.
Berbagai program dan kegiatan sepanjang tahun 2023 dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan antara lain program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBNKB, kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah (Door To Door, TIM OPAD PBB-KB Dan PAP) memperbanyak dan mempermudah pelayanan pajak daerah melalui system pembayaran online melalui E-Dempo, Signal dan modern channel seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli.
Realisasi pajak daerah yang telah mencapai target yang telah ditentukan, Capaian yang dihasilkan tidak terlepas dari kerja keras semua elemen di Provinsi Sumsel baik Jajaran Pemprov
Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel, FKPD Provinsi Sumsel, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel (Bapenda Provinsi Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, PT.Jasa Raharja Cabang Sumsel) dan Pemerintah Kab/Kota Se Sumsel beserta seluruh Masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:PAD Sumsel Melebihi Target
BACA JUGA:Tinjauan Taman Wisata Alam Punti Kayu
Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Selatan yang telah aktif dan patuh membayar pajak, dengan membayar pajak masyarakat telah ikut membantu pembangunan di provinsi Sumsel yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu untuk pelayanan pembayaran pajak baik melalui Samsat ataupun Daring (E – Dempo) akan ditutup mulai 30 Desember dan akan dibuka kembali tanggal 2 Januari 2024.
“Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya dari tanggal 30 Desember hingga 1 Januari tidak dan mendaftar pada 2 Januari tidak akan dikenakan Sanksi Pajak,” pungkasnya. (*)