Hal ini dilakukan untuk mencegah ketidakpastian dalam proses rekrutmen dan menjaga integritas pengadaan pegawai.
BACA JUGA:Vietjet Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Tiket Deluxe, Termasuk Penerbangan Indonesia-Vietnam
BACA JUGA:Pelaku P*mb*nuhan Bocah 4 Tahun Berhasil Ditangkap : Salah Satu Pelaku Guru Les Korban
2. Tenaga honorer yang melamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda
Penggunaan dua NIK yang berbeda dalam proses lamaran dianggap sebagai pelanggaran serius.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi data, sehingga tenaga honorer yang melakukan hal ini akan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas proses seleksi dan memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam dua kategori ini tidak hanya akan dianggap gugur, tetapi juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Strategi Produsen Lokal Menghadapi Persaingan Motor Listrik Murah di Indonesia
BACA JUGA:Gempa Bumi M 6.4 Guncang Barat Daya Bone Bolango, Gorontalo
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan proses seleksi PPPK yang lebih transparan dan adil.
Tenaga honorer di seluruh Indonesia diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat mengikuti seleksi secara sah dan mendapatkan peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Demikian informasi terkait pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024. Bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut, tetap memiliki peluang untuk mengikuti tes seleksi dan diangkat menjadi PPPK asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. ***