MenPAN RB Tegaskan, Dua Kategori Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Selasa 24 Sep 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

REL, BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dua kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Meskipun pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan tersebut.

Sebagai bagian dari penataan tenaga honorer, pemerintah telah merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini paling lambat pada Desember 2024. 

BACA JUGA:Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 848 Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dorong Daerah Adopsi Transportasi Listrik seperti Jakarta

Dalam proses ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan mengikuti tes seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024. Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis lolos dan diangkat sebagai PPPK.

Menurut UU ASN 2023, proses pengangkatan menjadi PPPK adalah upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi. Akan tetapi, MenPAN RB menegaskan bahwa setiap tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus melalui verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Proses ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer yang diangkat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pelatih Chelsea, Enzo Maresca, Fokus Utama pada Liga Inggris Musim Ini

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dorong Daerah Adopsi Transportasi Listrik seperti Jakarta

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat dua kategori tenaga honorer yang secara tegas tidak dapat diangkat menjadi PPPK. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer yang melanggar ketentuan tertentu akan dianggap gugur dari proses seleksi PPPK.

Dua kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan

Dalam aturan ini, tenaga honorer yang mencoba melamar di lebih dari satu instansi atau untuk lebih dari satu jenis jabatan pengadaan akan secara otomatis didiskualifikasi. 

Kategori :