Siti Mirza Dituntut Calon Pembeli Denda 25 Persen

Sabtu 28 Sep 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Redho Junaidi juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah dan bangunan milik dokter Siti Mirza, untuk tidak langsung melakukan transaksi, karena tanah dan bangunan tersebut masih terikat PPJB dengan kliennya.

“Hal ini untuk menghindari potensi hukum kedepannya yang mungkin saja bisa terjadi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada wawancara resmi dari pihak dokter Siti Mirza dan media ini masih berusaha mengkonfirmasi dokter Siti Mirza. (*)

Kategori :

Terkait