Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!

Senin 30 Sep 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Dalam kitab Manhaj Thullab karya Syekh Zakariya al-Anshori, dijelaskan bahwa jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan atau kegiatan yang menghalangi akses pengguna jalan lainnya.

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun gedung atau hal lain yang dapat mengganggu para pengguna jalan," tulis Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359.***

Kategori :

Terkait