RAKYATEMPATLAWANG — Seorang pria berinisial IWS (46) di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menusuk tetangganya.
SR (45), menggunakan pedang. Kejadian ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan SR terhadap IWS.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menjelaskan bahwa IWS telah dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Sadisnya Geng Kriminal Haiti, Kekejamannya Tew*skan 70 Orang Termasuk 3 Bayi
BACA JUGA:Konsumsi Garam Berlebihan Dapat Memicu Berbagai Penyakit, Benarkah?
Insiden terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, saat SR mendatangi rumah IWS membawa kayu dan langsung menyerang IWS yang sedang duduk di teras rumah.
SR memukuli IWS beberapa kali di lengan, kepala, dan punggung.
Merasa terdesak, IWS lari ke dalam rumah tetapi terus dikejar oleh SR. Saat berada di dalam kamar.
BACA JUGA:Video Seks Inses Ibu dan Anak di Kuningan Ternyata Hendak Dijual
BACA JUGA:Agoda Rilis 5 Destinasi Wisata Kuliner Terbaik di Asia
IWS spontan mengambil pedang yang tergantung di dinding dan menusukkannya ke perut SR, menyebabkan usus korban keluar.
Korban SR saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng, sementara polisi masih mendalami motif di balik kejadian ini, yang diduga terkait dengan perselingkuhan antara IWS dan istri SR. (*)