Tindak Pelanggaran Lalu Lintas, Knalpot Brong Jadi Sasaran

Kamis 10 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

REL, Empat Lawang - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang menggelar kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas pada Rabu (9/10/2024) pagi.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di berbagai titik di wilayah hukum Polres Empat Lawang, terutama di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.

Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani sosialisasi dan penindakan ini menitikberatkan pada tiga jenis pelanggaran utama, yakni pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain Kasat Lantas, sejumlah anggota Satlantas lainnya, termasuk Aiptu Edi Marzelilitan, Brigpol Leo, dan Brigpol Aris Tison, turut serta dalam operasi ini. 

BACA JUGA:KPU Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Awal November

BACA JUGA:Menyeramkan, Ternyata Ini 10 Sejarah dan Misteri Pontianak

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggar lalu lintas, tetapi juga melakukan patroli hunting dan stasioner, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Satlantas menyampaikan dampak negatif dari pelanggaran lalu lintas, terutama pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta modifikasi kendaraan dengan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi. 

Menurut AKP Ahmad Yani, kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan pentingnya disiplin di jalan raya. 

"Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama. Menggunakan helm dan menghindari pelanggaran seperti melawan arus merupakan bagian dari tanggung jawab pengendara demi keselamatan bersama," ujar AKP Ahmad Yani. 

Dalam operasi tersebut, Satlantas berhasil menindak sejumlah pelanggaran. 

Beberapa pengendara diberikan tilang karena tidak memenuhi aturan lalu lintas, seperti melawan arus dan tidak memakai helm.  

Selain itu, kendaraan dengan knalpot tidak standar juga menjadi sasaran utama penindakan. 

Teguran lisan dan penindakan langsung dilakukan kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera.

"Penindakan yang kami lakukan bukan semata untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk mendidik pengendara agar lebih sadar akan pentingnya mengikuti peraturan lalu lintas," jelas Aiptu Edi Marzelilitan. 

Kategori :