Mengejutkan! Mantan Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda Seluma Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan

Senin 14 Oct 2024 - 16:19 WIB
Reporter : mael
Editor : mael

Mengejutkan! Mantan Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda Seluma Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan

REL, Seluma - Seluma kembali diguncang dengan penetapan tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang melibatkan nama-nama besar. 

Senin, 14 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan empat pejabat tinggi sebagai tersangka atas kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008. 

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH, MH.

Tersangka yang ditetapkan antara lain Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin, serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap. Kasus ini sudah diselidiki sejak Maret 2024, namun baru sekarang penetapan tersangka diumumkan setelah audit dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tujuh Warga Negara Asing Terkait Prostitusi

BACA JUGA:YM-BM Lantik Tim Pemenangan di Tanjung Aur, Aura Bupati dari Kikim Semakin Terang

“Penyelidikan yang kami lakukan sejak Maret 2024 akhirnya menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan empat tersangka,” ujar Kajari Eka Nugraha.

Gedung Kejari Dijaga Ketat, Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan

Suasana di gedung Kejari Seluma terlihat tegang dengan penjagaan ketat oleh tim keamanan dari Polres Seluma. Selain itu, tim medis dari RSUD Tais juga hadir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, memastikan mereka dalam kondisi baik untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

Penetapan ini dilakukan tak lama setelah jaksa menerima hasil audit dari KAP dan KJPP, yang mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tukar guling lahan ini. 

Tukar guling lahan antara Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat dan lahan pribadi Murman Effendi di Jalan Pematang Aur pada 2008 disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Melibatkan Pejabat Tinggi dari Dua Kabupaten

Penyidikan Kejari Seluma mencatat lebih dari 80 orang saksi yang telah diperiksa. Banyak di antara saksi tersebut adalah mantan pejabat eksekutif dan legislatif, tidak hanya dari Kabupaten Seluma tetapi juga Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Hal ini mengingat bahwa Seluma merupakan daerah pemekaran dari Bengkulu Selatan, sehingga kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting dari dua wilayah tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait