Gunakan Surat Palsu Klaim Tanah, Oknum Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ichsan yang dihadirkan secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Foto : ist--

REL, Palembang - Seorang oknum polisi bernama Ichsan kini duduk di kursi pesakitan. Ia diduga terlibat kasus penipuan surat tanah dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Muhammad Jauhari, SH melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana dihadapan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ichan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Ichsan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan Amar tuntutan pidana di persidangan

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Push Langsung Ke BPKP

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aulia, SH, MH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Muhammad Jauhari, SH bahwa Perkara ini bermula pada tahun 2019, ketika Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Namun, pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. Ia bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 untuk memperkuat klaimnya.

Atas dasar surat itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

BACA JUGA:Lapas dan BNN Tutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

Belakangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengungkap bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan