Kemenag Tegaskan, Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur, Jomlo Tak Perlu Khawatir!

Selasa 15 Oct 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tidak Ada Larangan, Kemenag Permudah Proses Pernikahan

Anna menambahkan bahwa selama persyaratan pernikahan terpenuhi, pasangan dapat menikah di mana saja dan kapan saja, baik di hari kerja maupun libur. Aturan pencatatan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang dan PMA ini tidak mengubah ketentuan tersebut.

"Semoga penjelasan ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujar Anna.

Ke depan, Kemenag akan gencar melakukan sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masa depan. 

Dengan demikian, pasangan yang ingin menikah, terutama di hari libur, tidak perlu khawatir karena layanan pencatatan pernikahan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Kategori :