Peduli Desa Rawan Pangan, Pj Bupati Empat Lawang Bagikan Bantuan Sembako kepada 250 Keluarga
REL, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya di desa rawan pangan, dengan membagikan bantuan sembako kepada 250 keluarga penerima manfaat (KPM).
Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Empat Lawang, dihadiri oleh Bupati Fauzan Khoiri Denin, Asisten I, anggota Tim Percepatan Pembangunan, serta perwakilan dari Polres Empat Lawang dan Bulog Lahat.
Setiap desa menerima alokasi bantuan untuk 25 keluarga, yang mencakup kebutuhan dasar seperti beras, susu, gula, dan sarden kaleng.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT atau BPNT.
Dalam sambutannya, Noperman Subhi, Kepala Dinas Ketapang, berharap agar bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima, sesuai dengan tujuan awal pemberiannya.
BACA JUGA:Harapan Garuda Pupus di Qingdao, Timnas Indonesia Takluk 1-2 dari China
BACA JUGA:Siagakan PolPP Amankan Pilkada Empat Lawang 2024, Sebar Per TPS
Bentuk Kehadiran Pemerintah di Tengah Rakyat
Bupati Fauzan Khoiri Denin menegaskan bahwa bantuan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama di saat-saat sulit seperti ini.
"Jangan dilihat dari nilainya, tapi lihatlah kehadiran pemerintah yang selalu peduli walaupun dengan kemampuan yang terbatas," ujar Bupati.
Ucapan ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Empat Lawang berusaha hadir untuk membantu masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan.
Perjuangan Mengurangi Kerawanan Pangan
Taufikqurahman, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, mengungkapkan harapannya agar desa rawan pangan di Kabupaten Empat Lawang bisa berkurang secara bertahap. Ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa agar mampu mengatasi masalah pangan secara mandiri dengan dukungan pemerintah.
Selain pembagian sembako, di halaman depan kantor Dinas Ketapang juga dilaksanakan pemberian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebanyak 10 kilogram kepada masyarakat yang berhak menerimanya.