Namun, passing grade ini dapat berbeda tergantung pada jenis formasi yang dilamar. Berikut beberapa ketentuan passing grade khusus:
1. Formasi Cum Laude/Dengan Pujian: Nilai kumulatif minimal 311, dengan nilai TIU minimal 85.
2. Formasi Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286, dengan nilai TIU minimal 60.
3. Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286, dengan nilai TIU minimal 60.
4. Formasi Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311, dengan nilai TIU minimal 85.
5. Formasi Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286, dengan nilai TIU minimal 60.
Ketentuan Kelulusan SKD CPNS 2024
Kelulusan SKD CPNS 2024 tidak hanya bergantung pada pencapaian passing grade. Beberapa ketentuan lain juga perlu diperhatikan:
1. Memenuhi Passing Grade: Peserta harus mencapai nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.
2. Peringkat Nilai: Jika ada peserta yang memiliki nilai kumulatif sama, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, hingga TWK.
3. Tiga Kali Jumlah Kebutuhan: Hanya peserta dengan peringkat tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar yang akan dinyatakan lulus.
BACA JUGA:konflik warisan berujung tragedi: Seorang anak Tew** dihantam ayah
BACA JUGA:Anies Sindir Cak Imin: Kalah di Pemilu, Kok Masuk Kabinet?
Demikianlah informasi mengenai jumlah soal, nilai kumulatif, passing grade, serta ketentuan kelulusan SKD CPNS 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para peserta yang sedang berjuang dalam tes SKD. Tetap fokus, persiapkan diri dengan baik, dan raihlah hasil terbaik!***