REL, Palembang - Pemprov Sumsel masih terus mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kendati saat ini Provinsi Sumsel sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage).
Salah satu inovasinya menjalankan Program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP) sejak satu tahun terakhir.
Kepala Dinkes Sumsel, dr H Trisnawarman menerangkan program ini menyasar warga Sumsel belum mempunyai jaminan kesehatan, supaya tetap mendapat pelayanan kesehatan dengan mudah.
“Sejauh sudah berjalan sangat baik. Jika ada warga yang tak punya jaminan kesehatan, bisa berobat pakai KTP Sumsel saja di faskes (fasilitas kesehatan),” jelasnya, kemarin.
BACA JUGA:Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih, Kabinet ini Menjadi Sorotan
Dikatakan, pihaknya pun telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh faskes pertama di daerahnya melayani masyarakat tanpa jaminan dan berobat pakai KTP Sumsel.
Langkah ini supaya UHC bisa tercapai sepenuhnya. “Nah, ketika warga tanpa jaminan membutuhkan pelayanan faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit, mereka pun bisa mengajukan kepesertaan ke Dinkes Sumsel melalui Dinkes Kabupaten/Kota supaya mendapatkan jaminan dari Provinsi,” tuturnya.
Menurut Trisnawarman, pihaknya akan memasukkan mereka sebagai peserta PBPU Provinsi, namun prioritas bagi warga Sumsel yang sedang sakit, kepesertaan baru butuh pelayanan kesehatan namun belum punya jaminan kesehatan, PBI JK non aktif, serta peserta mandiri menunggak iuran.
“Pelayanan kesehatan yang ditanggung merupakan pelayanan program JKN dari BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Saat ini, khusus di Kota Palembang saja tercatat per 1 September 2024, 1.840.212 jiwa atau sekitar 103,82 persen penduduk sudah menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan 87,74 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis mengemukakan saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dijadikan sebagai identitas peserta Program JKN di fasilitas kesehatan.
“Peserta dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat menggunakan KTP di Puskesmas maupun di RS,” tegasnya.
Apabila pasien lupa membawa kartu JKN, cukup memperlihatkan Kartu Digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN atau KTP saja. Petugas rumah sakit akan mengecek status kepesertaannya melalui NIK.
“Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelas Edy. (*)