Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Lebaran 2025

--

REL,BACAKORAN.CO – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di luar kota tanpa perlu pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program JKN menerapkan prinsip portabilitas, sehingga peserta dapat memperoleh layanan di mana pun di Indonesia selama status kepesertaannya aktif.

"Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, mereka masih dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit mana pun, tanpa perlu rujukan.

BACA JUGA:Pantai Prawehan, Destinasi Wisata Baru di Jepara yang Cocok untuk Libur Lebaran 2025

Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Agar biaya pelayanan kesehatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan saat berada di luar kota, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Status kepesertaan aktif – Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

2. Mengikuti prosedur layanan – Memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali dalam kondisi gawat darurat.

3. Menggunakan NIK/KTP – Kini peserta bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP tanpa perlu membawa kartu BPJS fisik atau digital.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Buka Suara! Bongkar Penyebab Kekalahan Telak Timnas Indonesia dari Australia

Dua Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota

1. Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Jika mengalami sakit ringan hingga sedang, peserta JKN bisa datang ke FKTP yang tersedia di lokasi mereka berada. FKTP meliputi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan