Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli

Selasa 22 Oct 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

Pasal ini menetapkan hukuman penjara minimal empat tahun bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)

Kategori :