Pasal ini menetapkan hukuman penjara minimal empat tahun bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 22 Oct 2024 - 22:00 WIB
Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
Sabtu 19 Oct 2024 - 19:33 WIB
Banyak Fasilitas Umum Rusak dan Dicuri
Sabtu 05 Oct 2024 - 21:50 WIB
DLH Lahat Ajak Warga Jaga Taman
Rabu 18 Sep 2024 - 20:13 WIB
Kasat Binmas Sambangi Tiga Dinas
Rabu 18 Sep 2024 - 20:08 WIB
Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 07:58 WIB
Belasan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar YM-BM, Serukan Kemenangan Paslon Nomor 1 Pilkada Lahat 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 06:00 WIB
Tragedi di Loket PLN: Eks Pesepakbola Angga Murina Tewas Ditembak, Pelaku Ditangkap
Jumat 22 Nov 2024 - 05:44 WIB
Timnas Indonesia Berpeluang Naik ke Posisi 2 Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Apa Kuncinya?
Jumat 22 Nov 2024 - 06:41 WIB
Luar Biasa! Dua Polisi Polda Babel Diganjar Penghargaan Usai Bongkar Kasus Tambang Ilegal dan Pencurian Biji T
Jumat 22 Nov 2024 - 07:00 WIB
Pemkot Palembang Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis di SMP, Siapkan Program Makan Siang Sehat untuk Sis
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 19:08 WIB
606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi pada 2025
Jumat 22 Nov 2024 - 19:02 WIB
Membuka Tabir Misteri 7 Peradaban Tertua di Indonesia, Menelusuri Jejak Sejarah yang Memukau, Ini Ulasanya!
Jumat 22 Nov 2024 - 19:01 WIB
Ilmuwan Temukan Wilayah Misterius Berbentuk Donat di Inti Bumi
Jumat 22 Nov 2024 - 18:56 WIB
Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Jadi Program Prioritas Kemenag
Jumat 22 Nov 2024 - 18:55 WIB