REL, Banyuasin - Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.
Tersangka tersebut adalah PS, mantan kepala laboratorium DLH Banyuasin yang menjabat dari tahun 2017 hingga 2021.
PS ditangkap dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Banyuasin, dengan penjagaan ketat oleh anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin dan kepolisian.
Sebelum penetapan tersangka, PS menjalani pemeriksaan intensif mulai Senin pagi hingga usai shalat Zuhur.
BACA JUGA:Satu Rumah Warga Endikat Ilir Hangus Terbakar
BACA JUGA:Mencoba Kuliner Lezat di Bandung, Ini 7 Tempat Makan yang Wajib Dikunjungi
Reymund Hasdianto Sitohang, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan PS sebagai tersangka.
"Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan PS sebagai tersangka," ujarnya, didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH.
Giovani menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh PS. Ia memanipulasi dokumen perjalanan dinas untuk meminta biaya dari sekitar 90 perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH.
"Tersangka menggunakan surat biaya perjalanan dinas yang dimanipulasi agar terlihat sah," kata Giovani.
Jika perusahaan tidak membayar biaya yang diminta, laboratorium tidak akan melaksanakan uji sampel yang diperlukan.
"Ini jelas ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak ditandatangani oleh kepala UPTD," tambahnya.
Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, diperkirakan dana sebesar Rp 700 juta lebih telah dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kejaksaan juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, menunggu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mendatang.
PS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.