Keluarga Korban Pembunuhan Aksi Protes di Kejari Empat Lawang

Kamis 24 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

Minta Pelaku Dihukum Berat

EMPAT LAWANG - Keluarga korban almarhum Arif Sugianto menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (24/10/24), menuntut agar pelaku pembunuhan, Firman, dihukum seberat-beratnya.

Mardiana, penasihat hukum keluarga korban, menegaskan bahwa Firman, warga Desa Ulak Dabuk, harus dihukum lebih berat karena telah melakukan pembunuhan berencana.

Saat ini, Firman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Namun, Mardiana menyayangkan bahwa jaksa tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Joncik Ajak Pilih Cagub Sumsel Mawardi Yahya

BACA JUGA:Sidang Gugatan HBA Digelar, KPU Empat Lawang Yakin Keputusan Sesuai Prosedur

"Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum dengan pasal 340 karena pembunuhan ini jelas berencana, bukan hanya pembunuhan biasa," ujar Mardiana di hadapan massa yang hadir dalam aksi.

Dalam aksinya, Mardiana juga mengungkapkan bahwa ada perkara lain yang belum selesai, yaitu kasus percobaan pembunuhan pada 2022 yang melibatkan korban Anas, seorang anak di bawah umur.

Menurut Mardiana, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan pada 1 Juli 2024 namun hingga kini belum ada proses hukum yang jelas.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil karena ada kasus tahun 2022 yang belum diproses hingga sekarang," tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Harius, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan pasal 340. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa lebih sesuai dengan pasal 338 tentang pembunuhan biasa, bukan berencana.

"Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, sehingga kami menerapkan pasal 338 dengan tuntutan maksimal 15 tahun," jelas Harius.

Ia juga menambahkan bahwa setelah putusan untuk pasal 338 keluar, proses hukum terkait pasal 340 akan tetap dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Firman terlibat dalam perkelahian dengan korban Arif Sugianto dan Maikel akibat dendam lama yang berawal pada 2022. Perkelahian ini menyebabkan Arif meninggal di tempat kejadian, sementara Firman dan Maikel mengalami luka serius. Firman akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah insiden tersebut. (Dik) 

Kategori :