Sidang Perdana Guru Supriyani: Jaksa Hadirkan 8 Saksi, PGRI Gelar Aksi Dukungan
REL, BACAKORAN.CO - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer bernama Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan ini.
Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri, yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian.
Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga siswa, tiga guru, dan kedua orang tua dari terduga korban.
Tiga siswa yang menjadi saksi hadir dengan pendampingan orang tua dan memberikan kesaksian sebagai saksi petunjuk.
BACA JUGA:Pantai Ancol 2024: Destinasi Liburan Favorit dengan Fasilitas Lengkap dan Suasana Seru
BACA JUGA:Evaluasi Kabinet Prabowo Subianto, Efisiensi dan Integritas Jadi Fokus Utama
"Saksi kami hadirkan delapan orang, termasuk tiga anak yang menjadi saksi petunjuk, yang juga merupakan alat bukti dalam perkara ini," jelas Ujang Sutisna.
Ia juga menegaskan bahwa JPU bertindak sesuai kapasitasnya dalam meneliti berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.
Polemik di Tengah Masyarakat
Kasus yang menimpa Supriyani telah menimbulkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama mengingat status orang tua dari terduga korban yang merupakan seorang anggota kepolisian.
Namun, Ujang Sutisna menegaskan bahwa berkas perkara yang diterima oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga status perkara ini dinaikkan menjadi P21, atau siap untuk disidangkan.
"Berdasarkan berkas perkara, kami yakin bahwa kasus ini layak untuk disidangkan. Persidangan akan mengungkap kebenaran materiel dari kasus ini," lanjutnya.
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Menarik di Wonogiri, Ada Waduk hingga Telaga Nan Indah