REL, Bengkulu - Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian telah mengungkap 40 laporan Polisi (LP) atau tempat kejadian perkara (TKP) terkait aksi sindikat tersebut.
Empat tersangka yang telah berhasil ditangkap adalah SA (20), RI (20), AA (20), dan AN (20).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku menjual hasil curian mereka ke wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Trk, menyatakan bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tanggerang Ditangkap di Empat Lawang
BACA JUGA:Debat II Muratara Siap Berlangsung Aman dan Lancar
Mereka menjual motor hasil curian tersebut ke luar Provinsi Bengkulu dan menggunakan uangnya untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari, ujar Ego, Kamis (7/11/2024).
Ego menambahkan bahwa sebagian besar uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor curian ini dibelikan sabu untuk konsumsi pribadi para tersangka.
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kota Bengkulu.
"Para tersangka ini kerap beraksi di area rumah kos dan kawasan elit, serta dekat kampus di Kota Bengkulu," lanjut Ego.
Menurut keterangan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.IK, yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, ada tiga pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Tampil Menyerang di Era Vincent Kompany
BACA JUGA: Ikan Kembung: Ini Kandungan Gizi, Manfaat dan Cara Mengolahnya
Ketiganya adalah Heru, Agra, dan Randi.