REL,BACAKORAN.CO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan solusi pembiayaan kendaraan melalui produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Dengan berbagai pilihan, Bank BRI menawarkan kemudahan bagi nasabah yang ingin membeli mobil baru, mobil bekas, atau bahkan melakukan refinancing kendaraan yang sudah dimiliki.
BACA JUGA:BRI Permudah Transaksi Perbankan dengan Layanan Payroll untuk Karyawan
BACA JUGA:BRI Link Permudah Akses Perbankan di Pedesaan, Bantu Perekonomian Warga Ogan Ilir
Terdapat beberapa jenis KKB yang dapat dipilih oleh calon debitur, yaitu:
1. KKB Mobil Baru: Untuk pembelian mobil baru.
2. KKB Mobil Bekas: Untuk pembelian mobil bekas.
3. KKB Refinancing : Untuk membiayai kembali kendaraan yang sudah dimiliki oleh nasabah.
Persyaratan Pengajuan Kredit
Untuk mengajukan KKB BRI, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan kredit.
Pendapatan bulanan minimal Rp3.000.000.
Nasabah wajib memiliki rekening Britama BRI.
Dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengajuan KKB BRI meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, slip gaji atau surat keterangan gaji, serta fotokopi NPWP (jika ada).
BACA JUGA:BRI Peduli Salurkan Beasiswa untuk Anak TNI dan Polri dalam Rangka Hari Pahlawan 2024
BACA JUGA:BRI Dorong Inklusi Keuangan Melalui AgenBRILink di Situbondo