Melisik Sejarah dan Harapan Kedepan, Tambang di Bangka Belitung

Sabtu 16 Nov 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Riski

Penambangan yang masif telah merusak hutan lindung, menciptakan lahan kritis seluas 20.078 hektare. Lebih dari 12.000 kolam bekas tambang kini menunggu untuk direklamasi, menghadirkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, termasuk potensi radiasi dari mineral ikutan seperti Thorium.

Jessix Amundian, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung, menyebutkan bahwa ancaman bahaya di kolam bekas tambang belum ditangani dengan baik, mengingat banyak dari lokasi tersebut yang belum aman namun masih digunakan masyarakat.

**Ancaman dan Risiko Bagi Para Penambang**

Selain dampak lingkungan, risiko pekerjaan bagi penambang timah juga sangat tinggi. Selama periode 2021-2022, sebanyak 22 penambang meninggal akibat kecelakaan, dengan banyak lainnya terluka. 

Penambang selam, yang bekerja dengan peralatan minim standar keselamatan, sering kali bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya.

BACA JUGA:Miliki Kekayaan yang Luar Biasa, Ini 3 Raja Tambang di Provinsi Bangka Belitung: Siapakah Dia?

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 3 Raja Tambang di Provinsi Bangka Belitung

Ribuan penambang rakyat diperkirakan sulit mendapatkan izin resmi karena tidak memenuhi standar keselamatan, membuat mereka tetap berstatus ilegal tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Analis Dinas ESDM Bangka Belitung, Ardian Eka, menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat untuk aktivitas penambangan di laut yang sulit dijangkau.

**Asa untuk Masa Depan: Reklamasi dan Legalitas Penambang Rakyat

Ke depan, pemerintah berencana memberikan ruang bagi penambang rakyat melalui proses perizinan yang lebih baik. Namun, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak lagi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Reklamasi lahan bekas tambang menjadi harapan utama dalam memperbaiki kondisi lingkungan. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 3 Tambang Emas Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:4 Pengusaha Tambang Terkaya di Provinsi Bengkulu: Menambang Kekayaan dari Tanah Emas Hitam

Meskipun prosesnya memerlukan waktu dan sumber daya, reklamasi diharapkan dapat mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang lebih aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kategori :