2 Orang Ditahan Kasus Korupsi di PALI

Korupsi proyek fiktif kembali terjadi, dua pelaku dari Disperindag PALI dan honorer PPPK resmi ditahan. Foto: istimewa--
REL, Pendopo - Anggaran pemberdayaan industri dan pelatihan masyarakat di Kabupaten PALI yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, justru dijadikan ladang korupsi.
Dua pejabat satu aktif dan satu rekanan kompak “menggulung” dana publik senilai Rp1,7 miliar melalui proyek fiktif berkedok pelatihan.
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang membelit Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, dalam proyek tahun anggaran 2023 senilai total Rp2,7 miliar.
Kamis (12/6) Kejari resmi merilis informasi resmi yang sudah terlalu lama ditunggu tunggu masyarakat. pengungkapan skenario korupsi kelas menengah yang diduga dijalankan dengan metode rapi, namun berujung ke jeruji besi itu.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enggi Elber, didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, menjelaskan bahwa proyek tersebut sengaja dipecah menjadi delapan paket kecil, masing-masing di bawah Rp200 juta. Tujuannya agar proyek bisa dikerjakan melalui penunjukan langsung, tanpa tender terbuka.
"Selain itu, ada pengkondisian pemenang proyek, dan disepakati komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” jelas Enggi.
kegiatan pelatihan yang seharusnya digelar untuk masyarakat ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan seperti biasa.
Tersangka pertama, Plt. Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah alias BD, adalah pejabat aktif di lingkungan Disperindag PALI yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia berperan mencairkan dana meskipun pekerjaan tak pernah terlaksana.
BACA JUGA:Dua Warga Palembang Positif, Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah
Tersangka kedua, Muhtanzi Basir alias (MB), selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, kemudian megundurkan diri dan saat ini statusnya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya memiliki riwayat kerja di instansi yang sama, membuka ruang kolusi dan praktik nepotisme. BD secara ilegal menunjuk MB sebagai pelaksana proyek, tanpa melalui prosedur pengadaan resmi.
“Dana yang diterima MB digunakan sebagian untuk keuntungan pribadi, sisanya dikembalikan ke BD. Skema ini didukung oleh relasi dekat mereka,” papar Enggi.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan secara cepat. Setelah dipanggil sebagai saksi, keduanya diperiksa intensif dan ditemukan dua alat bukti kuat, yakni keterangan saksi, petunjuk ahli, dan dokumen pendukung. Status keduanya langsung dinaikkan menjadi tersangka pada hari yang sama.