Kembalikan Uang Rp342 Juta ke Kas Korpri

Selasa 19 Nov 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Banyuasin - Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 hingga Tahun 2023 akan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin kas Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Iya, direncanakan uang sebesar Rp342.352.022,25 diserahkan ke kas Korpri," kata Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kita serahkan kepada ketua atau pengurus Korpri Banyuasin,"ungkapnya. 

Sebelumnya pada tahap penyidikan para terpidana telah menitipkan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp342.352.022,25, sehingga atas putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.

Uang yang telah dititipkan para terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.

 

Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana korpri Kabupaten Banyuasin. 

Lebih lanjut Giovani menambahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, Terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.

Diketahui, Kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

BACA JUGA:12 Finalis Guru Inovatif Unjuk Diri Paparkan Karya Terbaiknya

BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Malam ADWI 2024

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban. 

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. 

Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten. 

Kategori :

Terkini

Selasa 19 Nov 2024 - 22:58 WIB

Saatnya Era Thomas Tuchel

Selasa 19 Nov 2024 - 22:51 WIB

Bujuk Jamal Musiala Bela Timnas Jerman

Selasa 19 Nov 2024 - 22:48 WIB

AC Milan Tertarik Datangkan Brahim Diaz