REL, Martapura - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Martapura dan Belitang.
Tragisnya, salah satu kasus melibatkan pelaku atau tersangka merupakan pelajar, yang masih berusia 18 tahun. Yakni tersangka S alias M alian N, pelajar laki-laki di sekolah menengah di Martapura, yang juga merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel
Sementara dua korbannya, juga merupakan anak bawah umur, yakni DA (14) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel dan JDS (15) pelajar perempuan, warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Ungkap kasus TPPO tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Ps Kanit PPA Bripka Yudhi Ardiansyah Putra, Minggu 23 November 2024.
Kasat Reskrim AKP Mukhlis menuturkan kejadian dugaan TPPO yang dilakukan tersangka S terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat 15 November 2024 Sekira Pukul 23.30 WIB.
Modusnya, korban JDS dan DA ditawarkan kepada laki-laki hidung belang, untuk melakukan hubungan badan, yakni melalui media sosial (medsos) aplikasi MiChat.
"Jadi tersangka yang menawarkan kepada lelaki hidung belang, bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan kemudian pelaku mengirimkan foto-foto korban wanita tersebut," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kutuk Komentar Kasar Wasit David Coote
BACA JUGA:Pogba Bisa Jadi Tambahan Berharga Bagi Arsenal
Tidak hanya itu, peran pelaku juga menentukan tarif kepada laki-laki hidung belang. Korban DA dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali "pakai. Sementara JDS dengan tarif Rp 300 ribu sekali "pakai".
Setelah harga sepakat dengan calon pelanggan, kemudian pelaku mengajak laki-laki hidung belang tersebut bertemu di area Gelanggang Remaja Belakang Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Selanjutnya pelaku mengajak laki-laki hidung belang ke sebuah kontrakan, selanjutnya setelah berada di dalam kontrakan tersebut, kemudian pelaku menghubungi koran JDS dan DA, untuk datang ke kontrakan.
"Setelah kedua korban tiba di kontrakan dan bertemu dengan pelanggan, palaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap "penjualan"," kata Kasat Reskrim.
Mendapat laporan kegiatan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur lansung mendatangi TKP. Dan mengamankan tersangka S, serta korban dan barang bukti, dan membawa ke Mapolres OKU Timur.