Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit handphone merk Realme Tipe C11 Warna Hijau Dengan Case Warna Merah Marun, 1 unit Handphone Merk OPPO Tipe A18 Warna Glowing Blue Dengan Case Warna Biru, sehelai baju jenis daster lengan pendek, baju lengan panjang warna merah musa, dan celana panjang warna merah muda.

Terhadap tersangka S, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

Perkara yang sama juga diungkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Kali ini di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Senin 4 November 2024 lalu. 

Yakni TKP di sebuah rumah yang dijadikan warung, tepatnya di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

BACA JUGA:Rodri Buka Peluang ke Real Madrid

BACA JUGA:Efektivitas Pengawasan Pemilu

Tersangka yang berhasil diamankan yakni Desiana (53), ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.  

Sedangkan korbannya T alias L (36), perempuan warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. 

Kasus di wilayah Belitang ini terungkap setelah anggota polisi mendatangi TKP dengan cara undercover buy. Yakni memesan perempuan kepada tersangka Desiana. 

Lalu tersangka menghubungi korban dan meminta korban untuk datang ke warung nya sambil mengatakan bahwa ada lelaki yang memesan dengan bayaran Rp 300 ribu. Sementara tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu, pembayaran tersebut. 

Saat di hubungi, korban menyetujui negosiasi tersangka, dan korban pun mendatangi lokasi yang telah ditentukan. 

Pada saat di lokasi korban langsung diarahkan oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan negoisasi dengan pemesan anggota Polri yang melakukan undercover (menyamar menjadi pelanggan). 

Setelah adanya kesepakatan, tersangka menerima uang Rp 50 ribu dan korban medapatkan bagian Rp 250 ribu. 

"Pola penyamaran ini dilakukan karena sebelumnya mendapat laporan kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat. Setelah perkara dugaan TPPO ini terang, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk diproses hukum," jelas Kasat Reskrim. (*)

Kategori :