REL, Martapura - Seorang pemuda bernama Padrul Langga (20) ditangkap oleh Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap ayah tirinya, Aang Hunaifi (26), dengan menyiramkan air keras.
Akibat perbuatannya, Aang meninggal dunia setelah tiga bulan dirawat di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Padrul Langga, warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga menyiram air keras ke tubuh korban saat korban sedang tertidur.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH)
Palembang, namun ia menghembuskan napas terakhir pada 10 November 2024.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 21 November 2024, di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Padrul diamankan oleh tim Reskrim Polsek Cempaka bersama Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Bawaslu Siagakan 1.203 Pengawas
Setelah ditangkap, Padrul Langga mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menyiram korban dengan air keras karena korban sering menyiksa ibu kandungnya.
Bahkan, menurut pelaku, Aang pernah menendang ibunya di depan umum, yang menjadi pemicu kemarahannya.
Aang Hunaifi, yang berasal dari Banyuasin, bekerja sebagai buruh tebang tebu di perkebunan PT Mondoli. Ia bersama istri dan anak tirinya tinggal di Desa Campang Tiga Ulu, OKU Timur.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu kandung pelaku, Marsina, pada 1 Oktober 2024, dengan nomor laporan LP.B / 18 / X / 2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur / Polda SUMSEL. (*)