REL, Palembang - Tak terima dianiaya tetangganya, membuat Rusminik (25), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, melapor ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (25/11).
Kepada petugas piket, Rusminik menceritakan jika dirinya terkejut karena tiba-tiba dilabrak oleh terlapor Lina saat berada di rumahnya.
Kejadiannya pada saat korban baru saja pulang kerja tiba-tiba dilabrak oleh L (terlapor), yang menanyakan terkait uang dari salah satu paslon pilkada," jelasnya.
Menurutnya, terlapor menuduh jika dirinya sudah mengkoordinir mengumpulkan kartu keluarga (KK) warga setempat untuk memberikan dukungan salah satu paslon pilkada.
"Saya dituduh terlapor kumpulkan KK warga. Padahal saya tidak tahu apa-apa, Pak. Hal itulah yang membuat terlapor datang melabrak saya untuk menagih uang dari paslon ke saya," jelasnya.
Karena saya merasa difitnah, saya tanyakan kepada terlapor siapa yang mengatakan ia mengumpulkan KK, tapi tiba tiba terlapor langsung melakukan penganiayaan.
"Saya dicekik, dijambak dan dipukul hingga memar pak, tangan saya memar semua, " ujarnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, ia berharap pihak kepolisian bisa menangkap dan terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Bidan asal OI Ponsel Androidnya Diambil Kawanan Copet
BACA JUGA:Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak
"Saya minta agara pelaku segera di tangkap supaya tidak seenaknya saja menuduh dan menganiya saya," pungkasnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan laporan penganiayaan UU No 1 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352. Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan jika laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit PPA untuk ditindaklanjuti. (*)