REL, Muratara - Sebuah insiden bentrok kekerasan antar simpatisan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 terjadi di Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian ini, dua orang diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi bahwa situasi pasca-insiden sudah kembali kondusif.
"Kericuhan itu dipicu oleh upaya salah satu pihak yang mencoba memaksakan perubahan hasil penghitungan suara. Bentrokan antar simpatisan pun tak terhindarkan," ujar AKP Sopian Hadi.
Dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Muratara.
Salah satunya tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam), sementara yang lain diduga terlibat dalam penganiayaan. "Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Polres Muratara," tambahnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, pihak kepolisian dan TNI melakukan penebalan personil di lokasi untuk memastikan keamanan.
Korban yang terluka akibat serangan senjata tajam langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas dua orang yang diamankan. Namun, kabar yang beredar menyebutkan bahwa keduanya merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, sementara korban luka adalah warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.
Situasi terkini di Kabupaten Muratara terpantau cukup tenang, dengan jalan lintas wilayah yang lengang dan posko-posko pemenangan Paslon yang tampak sepi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muratara, Heriyanto, menegaskan bahwa insiden ini tidak terkait langsung dengan proses Pilkada.
"Informasi yang kami terima, bentrokan ini lebih terkait dengan masalah pribadi antara kedua pihak, bukan sengketa hasil Pilkada," jelas Heriyanto.
BACA JUGA:Mobil Hantam Dua Lapak Pedagang di Palembang
BACA JUGA:Dramatik Datar
Sementara itu, di kantor KPUD Muratara, petugas PPK tengah melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan tahapan pleno di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat PPK akan dimulai pada 28 November dan berakhir pada 3 Desember 2024. (*)