Wow, Belgia Resmi Legalkan Kontrak Kerja untuk Pekerja Seks, Disiapkan Gaji bersalin dan pensiun.

Selasa 03 Dec 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Belgia mencatat sejarah baru dengan memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan formal kepada pekerja seks komersial (PSK). 

Berlaku mulai Minggu waktu setempat, aturan ini menjadikan Belgia salah satu negara terdepan yang memberikan kerangka hukum bagi PSK untuk mendapatkan hak-hak yang setara dengan pekerja formal lainnya.

BACA JUGA:Prabowo Pertegas Komitmen: Rp81 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2025

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Stabil Rp 10.000/Liter, Kompetitor Naikkan Harga

Hak-Hak Baru untuk Pekerja Seks

Mengutip NPR News, undang-undang ini memungkinkan PSK untuk menandatangani kontrak kerja formal. Dengan kontrak tersebut, mereka mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan tunjangan seperti:

Asuransi kesehatan dan sosial.

Cuti sakit dan cuti liburan.

Tunjangan keluarga.

Gaji bersalin dan pensiun.

Selain itu, UU ini memberikan kebebasan kepada PSK untuk:

1. Menolak klien.

2. Menentukan syarat kerja.

3. Menghentikan layanan kapan saja.

Aturan ini juga menempatkan perlindungan terhadap PSK dari eksploitasi pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk mucikari yang sering mengambil keuntungan berlebih hingga melakukan kekerasan.

Kategori :