REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Belgia mencatat sejarah baru dengan memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan formal kepada pekerja seks komersial (PSK).
Berlaku mulai Minggu waktu setempat, aturan ini menjadikan Belgia salah satu negara terdepan yang memberikan kerangka hukum bagi PSK untuk mendapatkan hak-hak yang setara dengan pekerja formal lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Pertegas Komitmen: Rp81 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2025
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Stabil Rp 10.000/Liter, Kompetitor Naikkan Harga
Hak-Hak Baru untuk Pekerja Seks
Mengutip NPR News, undang-undang ini memungkinkan PSK untuk menandatangani kontrak kerja formal. Dengan kontrak tersebut, mereka mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan tunjangan seperti:
Asuransi kesehatan dan sosial.
Cuti sakit dan cuti liburan.
Tunjangan keluarga.
Gaji bersalin dan pensiun.
Selain itu, UU ini memberikan kebebasan kepada PSK untuk:
1. Menolak klien.
2. Menentukan syarat kerja.
3. Menghentikan layanan kapan saja.
Aturan ini juga menempatkan perlindungan terhadap PSK dari eksploitasi pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk mucikari yang sering mengambil keuntungan berlebih hingga melakukan kekerasan.