Kontestasi Pilkada Lahat 2024 Disorot, Paslon 01 Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di 209 TPS

Selasa 03 Dec 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Kontestasi Pilkada Lahat 2024 Disorot, Paslon 01 Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di 209 TPS

REL, LAHAT – Pilkada Lahat 2024 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon). 

Pasangan calon nomor urut 01, Yulius Maulana, ST, dan Budiarto Marsul, SE, M.Si, melalui timnya, menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai mencoreng demokrasi di Kabupaten Lahat.

Dugaan pelanggaran ini terungkap saat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tim Paslon 01 mencatat adanya indikasi kecurangan di 209 TPS dengan total suara mencapai 91.690, yang tersebar di Kecamatan Lahat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Merapi Barat, Merapi Timur, dan Merapi Selatan.

BACA JUGA:Ini Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona

BACA JUGA:Wow, Belgia Resmi Legalkan Kontrak Kerja untuk Pekerja Seks, Disiapkan Gaji bersalin dan pensiun.

Temuan Kejanggalan Pilkada Lahat

Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, H. Nopran Marjani, S.Pd, menyampaikan sejumlah masalah serius, seperti:

1. Tidak adanya tanda tangan absen daftar kehadiran pemilih.

2. Jumlah surat suara yang digunakan melebihi daftar pemilih yang hadir.

3. Dugaan penggelembungan suara untuk Paslon tertentu.

“Ini bukan hanya soal selisih suara, tetapi mekanisme pelaksanaan Pilkada yang patut dipertanyakan. Kami akan membawa temuan ini hingga ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Nopran dalam konferensi pers di Posko Utama YM-BM, Selasa (3/12/2024).

Kejanggalan Si-Rekap KPU dan Tanda Tangan Palsu

Salah satu sorotan utama tim Paslon 01 adalah hasil Si-Rekap di situs KPU yang muncul sebelum proses perhitungan C1 Plano di TPS selesai. Nopran menduga, data yang diunggah tersebut telah disiapkan sebelumnya.

“Selain itu, kami juga menemukan beberapa tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan. Bahkan, absen kehadiran dan kertas model C1 ditemukan di rumah, bukan di TPS. Hal ini jelas melanggar prosedur,” tambah Nopran.

Kategori :

Terkini

Rabu 04 Dec 2024 - 23:25 WIB

Harusnya Jadi Eksekutor Penalti Utama!

Rabu 04 Dec 2024 - 23:23 WIB

Laga Arsenal vs MU Bakal Panas!

Rabu 04 Dec 2024 - 23:18 WIB

Ujung Tombak Baru Timnas Indonesia?