Sidang Pilkada Memanas! 2 Perkara PSU Lanjut Pembuktian, 7 Gugatan Baru Masuk ke MK

--

Rel, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan hasil sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dari tujuh perkara yang diperiksa dalam klaster pertama Pemungutan Suara Ulang (PSU), lima perkara resmi dihentikan, sementara dua lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Hari ini ada putusan di MK, dari tujuh perkara PSU yang diajukan, lima diputus dismissal, dua lanjut ke pembuktian,” ungkap Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan: Gaji ke-13 Tidak Akan Diberikan kepada ASN yang Tak Penuhi Syarat, Berikut Daftarnya

Lima Daerah Siap Tetapkan Pemenang Pilkada Kelima daerah yang perkaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan adalah: Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Dengan demikian, daerah-daerah tersebut kini siap untuk menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil akhir PSU.

“Kelima daerah itu sudah bisa masuk ke tahapan penetapan calon terpilih,” tegas Afif.

Dua Daerah Masuk Tahap Pembuktian di MK Sementara itu, dua daerah lainnya, yakni Barito Utara dan Talaud, dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang pembuktian akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dan akan menentukan apakah ada pelanggaran signifikan dalam PSU yang dapat memengaruhi hasil akhir.

Lima Daerah Belum Gelar PSU, Dua Gelar Hingga Agustus Afif juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada lima daerah yang belum melaksanakan PSU.

Di antaranya Mahakam Ulu, Pesawaran, dan Palopo yang dijadwalkan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. Sementara itu, Papua induk dan Boven Digoel akan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Harga Tiket dan Daya Tarik Pantai Mawun di Lombok Tengah, NTB: Pasir Putih dan Lanskap Menawan Jadi Daya Pikat

Gugatan Baru Mengalir ke MK Usai PSU April Tak hanya itu, Afif menambahkan bahwa setelah PSU yang digelar pada 16-19 April 2025, terdapat tujuh gugatan baru yang kembali masuk ke MK.

Daerah-daerah yang menggugat antara lain: Banjarbaru (dengan dua gugatan), Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.

“Gugatan pasca-PSU April menunjukkan masih banyak dinamika yang perlu diselesaikan secara hukum,” jelas Afif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan