REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi mengumumkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam kebijakan ini, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa aturan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan pengaturan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023. Penataan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, adil, dan transparan di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Cara Hilangkan Iklan Tiba-tiba Muncul di HP Android, Mudah dan Efektif!
BACA JUGA:Gus Miftah Viral karena Olok-olok, Gus Baha Beri Tanggapan Bijak
Syarat Pengangkatan PPPK
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN): Tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data yang dilakukan BKN.
2. Masa Kerja Aktif: Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN, mereka masih berpeluang diangkat jika telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
Kategori Honorer yang Dibatalkan Pengangkatannya
Namun tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK. Kebijakan ini menekankan pentingnya jejak dan konsistensi tenaga kerja honorer sebagai pertimbangan utama dalam seleksi.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-96 di Griya Agung
BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahap III Dimulai!
Bagian dari Transformasi Birokrasi
Penataan tenaga honorer merupakan salah satu prioritas dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih yang bertujuan meningkatkan efisiensi efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini juga mencerminkan langkah-langkah serius pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian untuk mengurangi ketimpangan dan memastikan keadilan bagi tenaga kerja honorer yang memenuhi kualifikasi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh tenaga kehormatan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sambil tetap membuka ruang bagi mereka yang bekerja aktif dan melakukan penyelamatan untuk menjadi bagian dari aparatur reformasi negara***