REL, Sekayu - Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit SP 3 Trans Mandala Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat Silubis (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari kebun sawit tersebut diringkus oleh Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura yang awalnya dibuntuti lantaran curiga dengan gerak-geriknya.
Saat diyakini tersangka hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada para pekerja kebun sawit, petugas pun langsung menyergap tersangka yang setelah digeledah ditemukan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 13 paket kecil dalam plastik klip kuning kecil diduga sabu dengan berat bruto 5,16 gram.
Tersangka diringkus saat sedang mengosumsi sabu atau lagi ngefly di dalam sebuah pondok di kebun sawit SP3 Trans Mandala pada Selasa (3/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi logo Rolex yang kesemuanya disimpan di dalam dompet cokelat serta di dalam sebuah kotak rokok yang tersimpan di saku celana tersangka.
Benar, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan pemilik kebun sawit yang resah dengan aktivitas tak lazim yang dilakukan oleh tersangka dengan mengedarkan narkoba di dalam kebun. Dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mura hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti narkoba, ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, kemarin (6/12).
BACA JUGA:Nodai Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Gareng Tewas Diamuk Warga
BACA JUGA:Final 150Tv250T
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang saat ditangkap di sebuah pondok di dalam kebun sawit saat itu tersangka Silubis baru saja hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penggerebekan ini juga menambah deretan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Tersangka Silubis kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba di wilayah Mura. Sebelumnya, polisi telah menangkap 98 tersangka dengan barang bukti berupa sabu (717,6 gram), ekstasi (59 butir), dan ganja (250 gram) di 2024.
Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas narkotika. "Kami terus mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika," ucapnya. (*)