3. Kepemilikan Saham Indonesia Sebesar 51%
Sebagai bagian dari proses divestasi, pemerintah mewajibkan PTFI memiliki setidaknya 51% saham milik peserta Indonesia.
BACA JUGA:Peraturan Baru: Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS dari Pangkat 1 Hingga 4
4. Penambahan Saham 10% kepada BUMN
Selain 51% saham tersebut, PTFI juga mewajibkan menyerahkan tambahan 10% saham yang tidak dapat dilusikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
5. Peningkatan Penerimaan Negara
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat lebih besar dari kegiatan pertambangan Freeport.
6. Komitmen Investasi Baru
PTFI juga diminta untuk melakukan investasi baru, khususnya di sektor eksplorasi lanjutan dan pengembangan fasilitas pemurnian (smelter).
Perpanjangan Berdasarkan Ketersediaan Cadangan
Pasal 195B ayat 2 mengatur bahwa perpanjangan IUPK yang diberikan selama cadangan tambang masih tersedia. Setiap 10 tahun, pemerintah akan menyediakan ketersediaan cadangan serta memenuhi kewajiban lainnya. Permohonan perpanjangan izin harus dikirimkan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir.
BACA JUGA:Indonesia Diharapkan Pimpin ASEAN untuk Akhiri Konflik Israel-Palestina
BACA JUGA:Ini Warisan Budaya Bengkulu, Tradisi yang Masih Hidup dan Bermakna di Tengah Masyarakat
Kesimpulan dan Implikasi