REL,BACAKORAN.CO – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menjadi sorotan. Diskusi antara manajemen PTFI dan pemerintah terkait perpanjangan izin pasca-2041 masih berlangsung. Perpanjangan tersebut berpotensi berlaku "seumur hidup" seiring dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024.
BACA JUGA:Jakarta Tak Lagi DKI, Prabowo Sahkan UU Baru: Apa Dampaknya?
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Dimulai: Ini Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Harus Diketahui
Negosiasi Berlanjut, Saham RI Bertambah 10%?
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengkonfirmasi bahwa pembahasan dengan pemerintah belum mencapai keputusan final. Selain perpanjangan izin, diskusi juga mencakup rencana tambahan saham sebesar 10% untuk pemerintah Indonesia.
“(Perpanjangan usai 2041) masih dibahas terus dengan pemerintah,” ujar Tony di sela acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Terkait kemungkinan saham tambahan ini diberikan secara cuma-cuma atau melalui skema tertentu, Tony enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Itu (rencana penambahan saham RI 10% di PTFI) masih didiskusikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Peraturan Baru: Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS dari Pangkat 1 Hingga 4
Syarat Perpanjangan IUPK: Smelter dan Saham Indonesia
Pemerintah telah memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan IUPK melalui PP No. 25 Tahun 2024. Pasal 195B ayat 1 dari PP tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PTFI untuk mendapatkan izin perpanjangan, antara lain:
1. Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) di Dalam Negeri
Salah satu tuntutan utama adalah pembangunan smelter di Fak-Fak, Papua. Smelter ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tambang sebelum diekspor.
2. Ketersediaan Cadangan Operasional
PTFI berkewajiban menjamin ketersediaan cadangan tambang yang mampu memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan konservasi.