IUPK Freeport Diperpanjang Seumur Hidup? Ini Perkembangan Terbarunya

Senin 09 Dec 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menjadi sorotan. Diskusi antara manajemen PTFI dan pemerintah terkait perpanjangan izin pasca-2041 masih berlangsung. Perpanjangan tersebut berpotensi berlaku "seumur hidup" seiring dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024.

BACA JUGA:Jakarta Tak Lagi DKI, Prabowo Sahkan UU Baru: Apa Dampaknya?

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Dimulai: Ini Jadwal, Lokasi, dan Aturan Penting yang Harus Diketahui

Negosiasi Berlanjut, Saham RI Bertambah 10%?

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengkonfirmasi bahwa pembahasan dengan pemerintah belum mencapai keputusan final. Selain perpanjangan izin, diskusi juga mencakup rencana tambahan saham sebesar 10% untuk pemerintah Indonesia.

“(Perpanjangan usai 2041) masih dibahas terus dengan pemerintah,” ujar Tony di sela acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Terkait kemungkinan saham tambahan ini diberikan secara cuma-cuma atau melalui skema tertentu, Tony enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Itu (rencana penambahan saham RI 10% di PTFI) masih didiskusikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Peraturan Baru: Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS dari Pangkat 1 Hingga 4

BACA JUGA:Rame-rame Naik Gaji: Isu Kenaikan Gaji Pegawai Negara dan Dampaknya pada Kinerja dan Pelayanan Publik

Syarat Perpanjangan IUPK: Smelter dan Saham Indonesia

Pemerintah telah memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan IUPK melalui PP No. 25 Tahun 2024. Pasal 195B ayat 1 dari PP tersebut mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PTFI untuk mendapatkan izin perpanjangan, antara lain:

1. Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) di Dalam Negeri

Salah satu tuntutan utama adalah pembangunan smelter di Fak-Fak, Papua. Smelter ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tambang sebelum diekspor.

2. Ketersediaan Cadangan Operasional

PTFI berkewajiban menjamin ketersediaan cadangan tambang yang mampu memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan konservasi.

Kategori :