Komnas HAM Terima Aduan Gaji Pensiunan Kemenlu yang Tak Dibayar Selama 51 Tahun

Senin 09 Dec 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan mengejutkan dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) terkait gaji pokok mereka yang belum dibayarkan selama 51 tahun. 

Aduan ini disampaikan oleh Ketua FLAPK, Kusdiana, yang menyebut bahwa hak mereka sebagai pegawai Kemenlu selama periode 1961–2012 telah diabaikan.  

Kusdiana menjelaskan bahwa sejak bertugas di luar negeri, mereka hanya menerima tunjangan tanpa gaji pokok dalam negeri yang sebenarnya wajib dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 Permasalahan ini berakar dari Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenlu pada 16 Oktober 1950 saat negara mengalami krisis keuangan.

 Namun, Kusdiana menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara dan seharusnya tidak berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Kepegawaian.  

BACA JUGA:Gunung Emas 53 Juta Ton, Skandal Penipuan Tambang yang Menggemparkan Dunia, Investoe Hingga Presiden RI Di Fra

BACA JUGA:Publik Malaysia Kecewa, Tim Kesayangan Ditahan Kamboja 2-2 di Piala AFF 2024

“Sejak tahun 1961, peraturan tersebut seharusnya dihentikan. Kami hanya menuntut hak kami yang sah berdasarkan hukum,” ujar Kusdiana.  

Kuasa hukum FLAPK, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa Kemenlu pernah menerbitkan Berita Rahasia Nomor R-05604/KEMLU/140702 pada 2014, yang menyatakan pegawai yang bertugas di luar negeri sebelum 2013 tidak berhak atas gaji pokok dalam negeri. 

Hal ini semakin mempersulit upaya pensiunan untuk mendapatkan hak mereka.  

Ketua Tim Penilaian HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kasus ini merupakan aduan pertama dari pensiunan Kemenlu terkait penahanan gaji.

 "Kami akan melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mediasi atau pemantauan," kata Anis. 

Ia menekankan bahwa Komnas HAM berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil.  

Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut dan belum bisa memberikan tanggapan resmi.  

Kasus ini mengungkap masalah administratif yang berlarut-larut di salah satu kementerian terbesar di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah untuk memberikan keadilan kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun. (*)

Kategori :