REL,BACAKORAN.CO - Pada Senin, 9 Desember 2024, Aipda Robig Zainudin, anggota Polri, dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan kejahatan terhadap sekelompok siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu, 24 November 2024. Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik di Markas Polda Jateng,Semarang.
Insiden penembakan ini terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, saat Robig bertemu dengan kelompok pelajar yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan sebelumnya, Robig langsung menodongkan senjata api dan menembak, mengenai tiga siswa. Salah satu dari mereka, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tewas di tempat. Sementara dua lainnya, A dan seorang teman, mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Beras 5 Kg Viral Di Medos Terekam CCTV
BACA JUGA:BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, tindakan Robig dianggap melanggar kode etik Polri, karena tidak ada alasan yang mendasari penggunaan kekerasan, apalagi mengancam nyawa. “Perbuatan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kepolisian dan tidak dalam kondisi terancam,” ujar Artanto.
Keputusan pemecatan ini mendapat dukungan dari pihak keluarga korban. Orangtua Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kepuasan mereka atas keputusan tersebut, berharap bahwa proses hukum akan berlanjut dengan keadilan. “Kami puas dengan penghentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka,” kata Andi.
Namun, Robig menyetujui keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Polda Jateng memberi waktu tiga hari untuk Robig mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan ini.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ungkap 80 Kasus Narkoba di 2024
BACA JUGA:Anggota TNI Dibegal Dekat Markas Kodam I/BB, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Online
Pihak Kuasa Hukum dan Solidaritas Masyarakat
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, juga menilai bahwa keputusan pemecatan Robig sudah sesuai dengan harapan. Ia menyatakan bahwa perbuatan Robig jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan. “Jika seorang polisi bertindak sewenang-wenang, keputusan maksimal seperti pemecatan adalah langkah yang tepat,” ujar Zainal.
Kasus ini memicu aksi solidaritas dari masyarakat Semarang. Pada Jumat, 29 November 2024, ratusan siswa dan warga Kota Semarang menggelar aksi dengan menyalakan lilin dan mengheningkan ciptaan di depan SMKN 4 Semarang, sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Gamma. Aksi ini juga menyuarakan tuntutan agar kasus ini terselesaikan secara transparan dan tuntas.
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Keluarga Akibat Masalah Utang, Pelaku Akhiri Hidupnya Sendiri
BACA JUGA:Nafsu Sudah di Ubun-Ubun, Pemuda di OI Tega Aniaya Kekasih
Reaksi Korban dan Pembelaan