Presiden Umumkan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Komponen dan Besarannya

--

REL,BACAKORAN.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden melalui siaran pers di Istana Kepresidenan pada 11 Maret 2025, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:MK Diskualifikasi Semua Paslon di PSU Barito Utara, Kedua Kubu Meradang: Putusan Dinilai Tak Cermat dan Tak Ad

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu meringankan beban para ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Gaji ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pendidikan anak-anak, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, hingga pembayaran uang sekolah.

> “Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Prabowo.

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran. Apabila proses teknis belum memungkinkan pencairan pada awal Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan tersebut.

BACA JUGA:Jelajah Wisata Air Aceh: Diving, Snorkeling, hingga Arung Jeram yang Bikin Deg-degan!

Komponen Gaji ke-13

Komponen yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan