Bejat, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Kandung

Rabu 11 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Empat Lawang - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, Rabu (11/12/24). 

Diketahui tersangka bernama Mulyan bin Asan (60), seorang petani asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, dan untuk korban adalah anak kandungnya sendiri, inisial S (36). 

Tersangka melakukan aksi bejat ini secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01:00 WIB, yang bertempat di kamar korban. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-250/XI/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Empat Lawang untuk mendapatkan keadilan.

Kapolres Empat Lawang Dody Surya Putra dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian menjelaskan bahwa tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban.  

"Modus yang digunakan adalah ancaman dan kekerasan, baik terhadap korban maupun ibu korban, agar mematuhi keinginan tersangka," Jelas Kasat Reskrim AKP Alpian saat press release. 

AKP Alpian juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti 

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu bilah senjata tajam jenis kuduk, Satu buah kayu balok, Pakaian korban yang digunakan saat kejadian, Dua buah bantal, Satu buah kain sarung milik tersangka dan Satu rak tempat kosmetik. 

BACA JUGA:Melihat Wisata Alam dan Sejarah Militer Menarik di Lubuklinggau

BACA JUGA:Bejat! Ayah di Empat Lawang Tegah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2002

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara. (dik)

Kategori :