Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah
REL, Jakarta – Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Emil sesumbar dirinya siap menerima tuntutan hingga 1.000 tahun penjara jika terbukti bersalah.
"Majelis hakim Yang Mulia, jika benar saya memakan uang haram, bukan hanya 12 tahun, 1.000 tahun penjara pun saya siap," tegas Emil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Dalam pembelaannya, Emil menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
Tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar, menurutnya, tidak masuk akal. Emil mengklaim uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk pengobatan istrinya yang sedang mengidap kanker.
Klaim Tidak Terlibat dan Penyesalan yang Mendalam
Emil menyatakan bahwa ia menjalankan tugasnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) PT Timah tanpa niat untuk memperkaya diri sendiri. "Semua yang saya lakukan adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan pribadi," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak dilibatkan dalam program kerja sama terkait lima smelter PT Timah dan tidak mengenal Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, yang disebut terlibat dalam penambangan ilegal.
Emil mengungkapkan penyesalannya selama masa penahanan. "Tiada hari yang saya lalui tanpa penyesalan. Saya merasa berdosa karena keluarga saya harus menanggung kesedihan akibat musibah ini," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Pantau Seleksi SKB CPNS, Tegaskan Transparansi dan Berikan Motivasi
Kondisi PT Timah yang Kompleks
Kuasa hukum Emil menjelaskan bahwa situasi PT Timah saat Emil menjabat (2016-2020) sangat sulit.
Perusahaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari maraknya penambangan ilegal, persaingan dengan smelter swasta, penurunan harga timah dunia, hingga kerugian finansial yang signifikan.