Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan oleh Parlemen

Senin 16 Dec 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional setelah mosi pemakzulan menyetujui dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Sabtu (14/12). Pemungutan suara ini menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dan 3 abstain, dengan 8 suara tidak sah. Keputusan ini terjadi setelah seruan krisis yang dimulai dengan pengumuman darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember yang hanya bertahan selama enam jam.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Honorer Berpeluang Mendapatkan NIP Februari 2025, Simak Sini !

Mosi pemakzulan terhadap Yoon dipicu oleh dugaan perlindungan kekuasaan, di mana ia diduga meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalangi anggota parlemen yang menentang kebijakannya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang mencederai demokrasi di Korea Selatan dan memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat yang menggelar aksi protes menuntut pengunduran dirinya.

Keputusan pemakzulan ini sekarang akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang akan memproses perkara ini lebih lanjut. Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu lama, dan selama itu, presiden akan dijabat oleh Perdana Menteri Han Duck Soo yang akan memimpin posisi pemerintahan sementara.

BACA JUGA:All New Toyota Hilux Rangga: Mobil Niaga Modern dengan Ketangguhan, Kenyamanan, dan Efisiensi Terbaik

BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas di Indonesia: Murah Tapi Berisiko, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pemakzulan ini menjadi puncak dari ketegangan politik yang semakin meningkat setelah pengumuman darurat militer yang gagal, yang menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial di negara tersebut. Masyarakat berharap agar proses ini dapat mengembalikan stabilitas politik di Korea Selatan setelah masa-masa yang penuh dengan infeksi***

 

 

 

Kategori :