Urung Divonis Mati, Tiga Kurir 13 Kilogram Sabu Bersyukur

Selasa 24 Dec 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Palembang - Terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, serta Rudi Hartono, tiga kurir sabu seberat 13 kilogram bisa bernafas lega.

Pasalnya, ketiganya berhasil lolos dari jerat hukuman mati seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Oleh majelis hakim Palembang Klas IA Khusus dipimpin hakim ketua Patti Arimbi SH MH ketiga terdakwa divonis pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi, dan Rudi Hartono dengan hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut Ketua majelis hakim Patti Arimbi saat membacakan putusannya pada persidangan, kemarin (23/12).

Masih menurut Patti, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Namun, tidak demikian halnya dengan JPU Kejati Sumsel yang menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Juni 2024, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia.

Yang pertama ditangkap adalah Supriadi, dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Setelah menangkap Supriadi, BNNP Sumsel kembali menangkap Rudi Hartono.

Dari tangan Rudi, petugas mengamankan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal Cina.

Pengembangan dari penangkapan kedua terdakwa akhirnya mengarahkan petugas untuk menangkap Muhammad Ali alias Mat Ali.

Saat itu, Mat Ali sempat melarikan diri ke Ogan Komering Ilir, namun berhasil diamankan oleh petugas. (*)

Kategori :