2. Masukkan data berikut:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Data tambahan sesuai permintaan.
3. Klik tombol “Cek Penerima PIP.”
Jika Anda terdaftar, informasi lengkap mengenai jumlah bantuan akan ditampilkan.
BACA JUGA:Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas
Besaran Bantuan PIP
Besarnya bantuan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
SD/MI: Rp 450.000 per tahun.
SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000 per tahun.
Dana tersebut biasanya dicairkan dalam dua tahap, dengan nominal berbeda untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Tips Penting:
Pastikan data diri sudah benar sesuai data sekolah.
Jika belum memiliki rekening bank, segera buat rekening atas nama siswa.
Pantau terus informasi terbaru melalui situs resmi atau media sosial Kemendikbudristek.