REL, Lahat - Polisi menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian di gudang kopi milik PT Towing Kopindo Abadi, Tebing Air Kapur Desa Karang Caya Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat.
Tersangkannya Zekri Apriansyah (26) warga Kota Pagar Alam, Ahmad Andrean Saputra (18) warga Kota Pagar Alam, Berli Yolanda (26) warga Jarai Lahat dan M Fajri Rohmat Dhani (19) warga Kota Pagar Alam.
Aksi mereka bermula Senin 23 Desember 2024 pukul 14.00 WIB di gudang kopi milik PT Towing Kopindo.
Pelaku nekat masuk gudang kopi dengan cara merusak ventilasi gudang dengan menggunakan alat dan kemudian masuk lalu mengambil biji kopi kering sekitar seratus kilo gram.
Setelahnya para pelaku kompak membawa biji kopi tersebut dengan kendaraan roda dua.
Atas kejadian itu, PT Towing Kopindo Abadi pun melaporkan kejadian pencurian itu, dan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 7.800.000.
Korban yang melaporkan kejadian itu bernama Muhammad Yurwanra SH (30) wiraswasta.
"Korban yang mengetahui biji kopi sekitar kurang lebih 100 kg yang telah dicuri, maka melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pajar Bulan," ujar Kapolres Lahat AKBP G Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Kamis 26 Desember 2024.
Setelah Laporan Polisi (LP) di terima, lalu pihak aparat melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Setelah rampung, polisi mengantongi 4 identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan beserta personel lainnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung ke TKP.
Lalu menanyakan identitas keempat terduga pelaku yang sudah diketahui serta langsung mengamankan dan membawa 4 orang diduga pelaku tersebut ke Polsek Pajar Bulan tanpa perlawanan.
"Setelah diinterogasi singkat, keempat terduga pelaku mengakui telah mengambil kopi milik PT Towing Kopindo Abadi. Keempat pelaku juga mengaku alasan mengambil kopi milik PT Towing kopindo abadi untuk di jual," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Tunggu Data BPKP
BACA JUGA:9 Pilihan Minuman Sebagai Penghilang Ngantuk Selain Kopi
Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa barang bukti yang diamankan yakni 1unit sepeda motor honda Karisma warna Hitam Nopol BG 4673 E, 1 unit motor Yamaha F1ZR warna merah hitam nopol BG 6851 WA, 1 buah palu, dan 1 uang tunai Rp. 1.800.000."