REL, Palembang - Sumatera Selatan telah mencapai pencapaian signifikan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari tahun 2017 hingga 2023 dengan total luasan mencapai 69.965 hektar. Meskipun terdapat pencapaian positif, kendala dalam realisasi PSR muncul terkait administrasi, khususnya legalitas lahan.
Menurut Dinas Perkebunan provinsi Sumsel, kendala tersebut melibatkan persoalan administrasi, termasuk tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang berada di kawasan hutan. Muhammad Ikhwan, Kabid PSR Sumsel, mengungkapkan bahwa meskipun tidak semua memenuhi target, Sumatera Selatan menjadi provinsi terluas dalam merealisasikan target PSR.
Dari 2017 hingga 2023, program PSR melibatkan 29.307 pekebun dengan luasan 27.778 hektar. Penyebarannya melibatkan sembilan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, termasuk Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering llir, Banyuasin, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, dan Lahat.
Secara finansial, dana yang dialokasikan untuk program PSR mencapai Rp1,46 trilliun dari BPDPKS dan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Meskipun telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,12 trilliun, Kabid PSR menegaskan bahwa dana tersebut langsung dialokasikan ke program PSR tanpa berbentuk cash.
BACA JUGA:Suporter Udinese Terancam Pidana
BACA JUGA:Doktor Malam
Wakil Ketua DPW APKASINDO Sumatera Selatan, M.Yunus, menyoroti keunggulan PSR karena perusahaan yang meremajakan sawit plasma mereka. Ia menambahkan bahwa replanting sawit swadaya, termasuk yang sudah tua dan rusak, merupakan kunci untuk mempertahankan progres PSR di Sumsel.
Dalam menghadapi masa depan, Yunus berharap agar program PSR dapat diinisiasi untuk petani swadaya dengan memberikan edukasi, pelatihan, dan arahan yang mendukung perkembangan program tersebut. (*)