Pemkab Empat Lawang Prioritaskan Pelunasan Utang BPJS Kesehatan

Selasa 07 Jan 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Andika
Editor : M Farrel

    Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

    Bukan Pekerja (BP)

    Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

    Peserta mandiri

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.517 peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemkab terkena dampak langsung dari penangguhan layanan.

BACA JUGA:VIRAL! Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Pagar Alam

BACA JUGA:Dana RBP REDD+ Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan

Deri menyebutkan bahwa masyarakat yang memerlukan rawat inap bisa dialihkan ke program BPJS Sumsel Berkat. “Maksimal tiga hari setelah pendaftaran, layanan sudah aktif. Syaratnya, pasien harus berobat dan dirawat inap di rumah sakit,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi sementara hingga perjanjian kerja sama baru dengan BPJS Kesehatan efektif pada Februari 2025. Pemkab Empat Lawang berkomitmen untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakatnya dan memastikan kelancaran program jaminan kesehatan di masa depan. (dik)

Kategori :