Ada Apa Tim Kejagung Hadir di Empat Lawang? Ini Tugas Pentingnya!

Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad Memberikan Cindera mata, usai acara penyuluhan berlangsung-doc rel-

Rel, Bacakoran.co – Kehadiran Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Kabupaten Empat Lawang ternyata membawa misi penting. 

Mereka menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Jaga Desa (Jaga Desa) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang, Senin (23/9/2025).

Program ini digagas untuk memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada aparatur desa, terutama dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun tindak pidana.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Retno Setyowati, perwakilan Kejari Lahat, Perwira Penghubung Kodim 0405 Lahat, Kepala OPD, serta perwakilan Kejagung RI yang diwakili Hadi Riyanto, SH, MH.

BACA JUGA:Laptop Masa Depan! Lenovo Yoga 9i Aura Edition Hadir dengan Performa AI Super Canggih

BACA JUGA:Samsung Galaxy A57: Bocoran Spesifikasi, Desain Premium, dan Perkiraan Harga

Hadir pula perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom.

Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, bendahara, hingga operator desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Dalam sambutannya, Bupati Joncik Muhammad menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi. Jangan sampai para kades menjadi terdakwa hanya karena salah mengambil keputusan. Kita perlu pendampingan hukum, gunakan momen ini sebaik mungkin,” tegas Joncik.

Ia juga menegaskan, Pemkab Empat Lawang mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum.

“Kita butuh pendampingan dan pembelajaran. Dengan begitu, aparatur desa bisa mengambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Empat Lawang Retno Setyowati menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi desa dalam menjalankan program pembangunan.

 “Jika ada proyek desa yang sedang berjalan, silakan bersurat kepada kami untuk pendampingan. Tujuannya agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan, bukan menakut-nakuti,” jelas Retno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan