BACA JUGA:Regulasi Optimalisasi Formasi P3K 2024: Peluang Baru Bagi Pelamar dengan Kode R2 dan R3
“Kalau kendaraan tetap berplat luar, maka pajaknya akan masuk ke daerah asal kendaraan tersebut, bukan ke Lubuk Linggau. Dengan BBNKB II gratis, sebaiknya dimutasi saja ke sini,” katanya.
Selain itu, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan kini lebih ringan.
Jika sebelumnya bunga denda mencapai 25 persen per bulan dan hingga 47 persen per tahun, kini hanya 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun.
Bahkan, untuk keterlambatan lebih dari dua tahun, sanksi administrasi tidak lagi dikenakan.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik!
BACA JUGA:Ribuan Calon P3K Banyuasin Jalani Tes Kesehatan di RSUD Banyuasin
“Perubahan ini memberikan keringanan bagi masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai banyaknya komponen pajak yang harus dibayar pada 2025, Silviana menjelaskan bahwa semua rincian seperti opsen PKB dan PKB ditujukan untuk transparansi.
Opsen PKB merupakan bagian untuk pemerintah kabupaten/kota, sedangkan PKB untuk provinsi.
“Tujuannya agar masyarakat tahu, pajak yang mereka bayar dialokasikan ke mana, apakah ke daerah atau ke provinsi,” paparnya.
BACA JUGA:Ini Pesona Wisata Alam di Bekasi: Destinasi Instagramable untuk Liburan Anda
BACA JUGA:Mengulas Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Dari Zaman Kolonial hingga Era Moderen
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan warga Lubuk Linggau dapat memanfaatkan fasilitas bebas biaya BBNKB II dan mendukung pengelolaan pajak yang lebih baik demi pembangunan daerah. (*)