Balik Nama Kendaraan Gratis
Silviana. Foto: dok/linggau pos--
REL, Lubuk Linggau - Kabar baik bagi warga Kota Lubuk Linggau! Mulai 5 Januari 2025, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias balik nama kendaraan bermotor bekas resmi dihapuskan alias gratis.
Kebijakan ini juga diiringi dengan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Lubuk Linggau, Silviana, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
BACA JUGA:Harga Gabah di Sumsel Anjlok, Petani Menjerit!
BACA JUGA:Bazar UMKM Ramaikan HAB Kemenag di Sumsel
“BBNKB II bebas biaya atau gratis. Selain itu, pajak progresif juga dihapuskan. Kalau dulu masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan terkena pajak progresif hingga 2 persen, sekarang tidak ada lagi,” ungkap Silviana.
Silviana menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen adalah keliru.
“Pajak kendaraan bermotor naik hanya 10 persen, bukan 66 persen seperti yang diberitakan. Angka 66 persen itu adalah pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawa Tiga Istri ke Rapat Pleno KPU
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Seleksi PPPK di Aceh Besar: Peserta dengan Catatan Administrasi Lolos Seleksi
Ia menambahkan, pada 2025, pembagian hasil opsen PKB lebih adil. Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi mendapat 70 persen dan Pemerintah Kota hanya 30 persen, kini pembagiannya menjadi 33 persen untuk provinsi dan 66 persen untuk kota/kabupaten.
“Dana bagi hasil ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time setiap harinya. Misalnya, jika dalam sehari terkumpul Rp 600 juta dari pajak kendaraan, dana itu langsung dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Silviana juga mengimbau agar warga Lubuk Linggau yang memiliki kendaraan berplat luar segera memutasikan plat kendaraan mereka ke Kota Lubuk Linggau.
Langkah ini penting agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah dan dapat mendukung pembangunan lokal, termasuk pembangunan sarana olahraga, sekolah, hingga infrastruktur.